BAB XI
MAWARIS
Setelah melakukan pembelajaran modul ini siswa dapat :
1. Menjelaskan ketentuan hukum waris
2. Menjelaskan tentang ahli waris
3. Menjelaskan pembegian masing-masing ahli waris
4. Menyebutkan contoh pelaksanaan hukum waris yang terdapat dalam undang-undang waris
5. Memperagakan cara-cara perhitungan pembagian warisan secara Islam
A. Mawaris Dalan Islam
1. Pengertian
Menurut bahasa mawaris adalah bentuk jama’ dari kata mirosun, yang berarti hal warisan. Sedangkan menurut istilah adalah perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan orang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup.
Ilmu yang mempelajari hal waris lebih populer disebut faroid, yaitu ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapaatkan warisan, siapa yang tidak mendapatkan, kadar yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris, dan bagaimana cara pembagiannya.
2. Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan Harta Waris.
a. Nasab atau adanya hubungan darah atau keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7).
b. Mushoharoh, yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah. Misalnya suami atau istri.
c. Al Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan budak.
Sabda Rasul :
Artinya : Sesungguhnya hak wala’ (kekerabataan) itu untuk orang yang memerdekakan ( H.R. Bukhori Muslim).
d. Hubungan sesama Muslim, yaitu jika yang meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syari’ah.
3. Hal-hal Dapat Membatalkan Hak Waris Seseorang.
a. Pembunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapatkan bagian harta pusaka dari orang yang dibunuhnya. Sabda Rasul :
Artinya : Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuhnya (H.R. Nasai’i )
b. Hamba sahaya ( Status budak). Firman Allah :
........... • …….
Artinya :….. seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun ………..( Q.S. An Nahl {16} : 75) .
c. Berbeda agama ( kafir ). Rasulullah bersabda yang artinya : “ Tidak mewarisi orang Islam akan orang yang bukan Islam. Demikian pula orang yang bukan Islam tidak dapat mewarisi orang Islam” ( H.R. Jama’ah ).
4. Ahli Waris
Secara keseluruhan ahli waris yang mendapatkan harta pusaka ada 25 orang, yang terdiri dari 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
a. Pihak laki-laki :
1). Anak lakilaki
2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3). Ayah
4). Kakek dari pihak ayah
5). Saudara laki-laki sekandung
6). Saudara laki-laki seayah
7). Saudara laki-laki seibu
8).. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung ( keponakan)
9). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
10). Saudara laki-laki ayah yang sekandung ( paman )
11). Saudara laki-laki ayah se ayah
12). Anak lai-laki saudara ayah yang laki-laki sekandung
13). Anak laki-laki saudara ayah yang laki-laki seayah
14). Suami
15). Lali-laki yang memerdekakan budak.
Jika lima belas orang tersebut di atas masih ada semuanya, yang diprioritaskan ada tiga , yaitu ;
1). Ayah,
2) Anak laki-laki
3) Suami.
b. Pihak Perempuan :
1) Anak perempuan
2) Cucu perempuan dari anak laki-laki
3) Ibu
4) Nenek dari pihak ayah
5) Nenenk diri pihak ibu
6) Saudara perempuan sekandung
7) Saudara peremmpuan seayah
8) Saudara peremouan seibu
9) Istri
10) Perempuan yang memerdekakan budak
Jika Sepuluh orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan ada lima yaitu :
1). Istri
2). Anak perempuan
3). Cucu perempuan dari anak laki-laki
4). Saudara perempuan sekandung
Jika dua 25 orang masih ada semua, maka yang diprioritaskan adalah sebagai perikut :
1). Ibu
2). Ayah
3). Anak laki-laki
4). Anak perempuan
5). Suami atau istri
5. Pembagian Ahli Waris.
a. Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu (Furudhul Muqoddaroh)
Bagian-bagian waris yang telah ditentukan oleh Al Qur’an adlah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6.
6. Ahli waris yang mendapatkan 1/2 adalah :
a). Anak perempuan, apa bila sendirian tidak bersama saudara.
b). Saudara perempuan tungal yang sekandung
c). Cucu perempuan, jika tidak ada anak perempuan
d). Suami, Jika tidak ada anak atau cucu.
2. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1//4. yaitu :
a). Suami, jika ada anak atau cucu
b). Istri, jika tidak ada anak atau cucu.
3. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/8 adalah ;
Istri, jika suami meninggalkan anak atau cucu.
4. Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3 adalah :
a). Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
b). Dua cucu perempuan atau lebi dari anak laki-laki, jika tidak ada anak perempuan.
c). Dua saudara perempuan atau lebih yang sekandung
d). Dua orang saudara perempuan atau lebih yang seayah, jika tidak ada saudara perempuan yang sekandung.
5. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/3 adalah :
a). Ibu, apabila yang meniggal tidak meninggalka anka atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada saudara.
b). Dua orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
6. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6 adalah :
a). Ibu, apabila yang meninggal mempuanyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara lebih dari satu.
b). Ayah, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
c). Nenek, jika yang meninggal sudah tidak ada Ibu
d). Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau lebih, jika bersama anak perempuan.
b. Ahli waris ashobah
Ahli waris ashobah adalah ahli waris yang memperoleh bagian berdasarkan sisa harta pusaka setelah dibagikan ahli waris yang lain. Ahli waris ashobah dapat menghabiskan semua sisa harta pusaka. Ashobah dibagi menjadi tiga yaitu :
1. Ashobah binafsih, yaitu ahli waris yang mejadi ashobah dengan sendirinya, yaitu :
a). Anak laki-laki
b). Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c). Ayah
d). Kakek dari pihak ayah
e). Saudara laki-laki sekandung
f). Saudara laki-laki seayah
g). Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
h). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
i). Paman sekandung dari ayah
j). Panan seayah dari ayah
k). Anak laki-laki sekandung dari ayah
l). Anak laki-laki paman seayah dari ayah
2. Ashobah bil ghoiri, ahli waris yang menjadi ashobah karena sebab ahli waris yang lain mereka adalah :
1). Anak perempuan, jika bersama saudara laki-laki.
2). Cucu perempuan, jika bersama cucu laki-laki
3). Saudara perempuan sekandung , jika bersama saudara laki-laki.
4). Saudara perempuan seayah, jika bersama saudara laki-laki seayah
3. Ashobah Ma’al ghoiri, ahli waris yang menjadi ashobah jika bersama ahli waris yang lain, yaitu :
a). Saudara perempuan sekandung seorang atau lebih, jika bersama anak atau cucu perempuan.
b). Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika bersama anak atau cucu perempuan yang seayah.
Contoh perhitungan waris .
Pak Ali meninggal dunia, Ia meninggalkan ahli waris , seorang istri, Ibu, Ayah, satu anak laki-laki, dua anak perempuan dan tiga orang saudara laki-laki. Harta peninggalannya Rp. 12. 400.000,-, hutang sebelum meninggal Rp. 100.000,-, wasiat Rp. 100.000,- dan biaya perawatan jenazah Rp. 200.000,- . Berapa bagian masing-masing?
Jawab :
Harta peninggalan Rp. 14.400.000,-
Kewajiban yang dikeluarkan :
1. Hutang Rp. 100.000,-
2. Wasiyat Rp. 100.000,-
3. Biaya perawatan Rp. 200.000,-
Jumlah Rp. 400.000,-
Harta waris Rp. 14.400 – Rp. 400.000 = Rp. 12.000.000,-
Ahli waris :
1. Istri = 1/8
2. Ibu = 1/6
3. Ayah = 1/6
4. Anak Laki-laki = Ashobah binafsih
5. Anak perempuan = Ashobah bil ghoiri
6. Saudara laki-laki = mahjub
a. Istri 1/8 =3/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 1500.000,-
b. Ayah 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-
c. Ibu 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-
Jumlah =Rp. 5.500.000,-
Sisa =Rp. 12.000.000 – Rp. 5.500.000,- =Rp. 6.500.000,-
Anak laki-laki = 2:1 = 2/3 x 6.500.000,- =Rp. 4.333.000
Anak perempuan 1/3 x 6.500.000 =Rp. 2.166.000
B. Hukum Waris Adat dan Hukum Positif
1. Hukum waris adat
Hukum waris adat erat hubungannya dengan sifat dan bentuk kekeluargaan. Di Indonesia terdapat tiga bentuk kekeluargaan yaitu :
a. Patrilinial, yaitu jalur keturunan ada pihak laki-laki. Oleh karena itu hak waris pun hanya berlaku phak laki-laki saja. Sistem ini berlaku pada masyarakat daerah Batak, Ambon, Irian Jaya dan Bali.
b. Matrilinial, yaitu jalur keturunan ada pada pihak perempuan atau ibu. Karena itu yang berhak atas waris pun hanya anak perempuan. Sisitem ini berlaku pada masyarakat Minagkabau
c. Parental, yaitu jalur keturunan ada antara aqyah dan ibu punya peran yang sama. Karena itu warisasan pun laki-laki maupun perempuan memperoleh bagiannya. Sistem ini berlaku sebagian besar masyarakat Indonesia.
2. Hukum waris positif
Di Indonesia ada dua sistem penyelesaian waris, yaitu pertama, menggunakan KUH Perdata, Buku I dari pasal 830 hingga pasal 1130.Kewenangannya ada pada Pengadilan Negeri. Kedua,UU No. 7 th. 1989. Undang-undang ini khususnya berlaku bagi umat Islam dalam menyelesaikan pewarisan. Wewenagnya ada di pihak Pengadilan Agama. Adapun peranan Pengadilan Agama adalah :
a. Menentukan para ahli waris
b. Menentukan harta peniggalan
c. Menentukan bagian masing-masingahli waris
d. Pelaksana dalam pembagian harta peninggalan tersebut.
Pada dasarnya sebagian pasal Undang-undang No. 7 tahun 1989 , merupakan implementasi dari hukum Islam, misalnya :
a. Bab III Pasal 176 – 182, tentang ketentuan para ahli waris ( dzawil furud ).
b. Pasal 173.3 Bab II, terhalangnya hal waris bagi pembunuh untuk menerima harta waris dari yang terbunuh.
c. Pasal 171 Bab I, Jika orang yang meninggal tidak mempunyai ahli waris, maka harta bendanya masuk ke Baitul Mal dan dipergunakan untuk kepentinga umat Islam.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar !
1. Sebab-sebak seseorang mendapatkan warisan antara lain …..
a. hubungan sashabat
b. hubungan orang tua angkat
c. hubungan seaqibah
d. hubungan anak angkat
e. hubungan tetangga
2. Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh syariah disebut ………
a. zawil arham d. ashobah
b. zawil furud e. nasab
e. furudhul muqoddaroh
3. Seorang anak perempuan tunggal dan tidak memiliki dasudara laki-laki, jika ayahnya meninggal mendapatkan bagiain ……..
a. seperdua d. seperempat
b. sepertiga e. menjadi ashobah
c. dua pertiga
4. Pak Ahmad sedang membagi waris terhadap keluarganya, ketika pembagian berlangsung ada beberapa tetangga dekat ikut hadir menyaksikannya. Apa yang harus dilakukan Pak Ahmad kepada para tetangga tersebut ?...
a. meminta dengan sopan para tetangga pergi
b. meminta para petangga menjadi saksi
c. memasukkan mereka ke dalam daftar penerima warisan
d. memberi merekan sebagian sekedarnya
e. mengusir merekan supaya tidak ikut campur
5. Jika seseorang meninggaal dunia, meninggalkan ahli waris ayah, ibu dan anak laki-laki berapa bagian ayah tersebut ?....
a. Setengah d. seperdelapan
b. Seperempat e. dua pertiga
c. seperenam
6. Ahli waris yang dapat menghabiskan siasa pembagian harta waaris disebut …..
a. dzalil furut d. ashobah
b. dzawil arham e. furudhul muqoddaroh
c. ahli waris
7. Ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris 1/4 daari harta pusaka adalah .
a. anak laki-laki jika sendirian
b. ayah jika yang meninggal tidak ada anak atau cucu laki-laki
c. suami jika istri yang meninggal mempunyai anak atau cucu
d. suami jika istri yang meninggal tidak mempuanyai anak atau cucu
e. ibu jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu
8. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (dianggap meninggal) merupakan salah satu dari …..
a. rukun mawaris d. syarat menjadi ahli waris
b. syarat mawaris e. syarat harta waris
c. sunnah mawaris
9. Orang yang meninggalkan harta warisan kepada ahliwarisnya disebut ……..
a. mawaris d. ahli waris
b. faroid e. ashobah
c muwaris
10. Apabila ada orang Islam yang meninggal dunia, sedangkan dia tidak memiliki ahliwaris sama sekali maka yang berhak mewarisi hartanya adalah ……
a. menjadi hak negara d. umat Islam melalui Baitul Mal
b. tetangga yang terdekat e. para pejabat desa
c. teman akrab
11. Bagian-bagian terentu sebagaimana yang telah ditentukan oleh syariat dalam kaitannya dengan warisan disebut ………
a. ashobah binafsih d. dzawil arham
b. furudhul muqodaror e. muwaris
c. ashobah bil ghoiri
12. Di bawah ini yang termasuk ashobah bil ghoiri adalah ………..
a. anak laki-laki
b. anak perempuan tungal
c. cucu perempuan jika bersama cucu laki-laki
d. saudara perempuan bersama anak perempuan
e. cucu laki-laki bersama anak laki-laki
13. Seseorang yang bersetatus menjadi budak tidak berhak mendapatkan hak waris dari ahli warisnya yang meninggal. Hal ini dikarenakan mereka dinggap …….
a. dianggap tidak cakap dalam mengelola harta
b. tidak termasuk keluarga karena telah dijual
c. berbeda agama
d. tidak memiliki akal yang sehat
e. tidak mempunyai pendidikan yang layak
14. Sebelum harta waris dibagikan kepada ahli waris, ada beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu yaitu antara lain ………
a. menyaantuni anak yatim piyatu
b. membayar hutang-hutang jenazah
c. memberi sedekah fakir miskin sebanyak 60 orang
d. memberikan amal jariyah untuk masjid
e. melaksanakan aqiqoh dulu
15. Wasiyat orang yang meninggal dunia harus dilaksankan dengan baik. Jika wasiyat tersebut berhubungan dengan harta pusaka, maka ketentuannya adalah
a. dilaksanakan sepenuhnya
b. tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta peninggalannya
c. dilahsanakan sebagian kecil saja
d. tidak boleh dilaksanakan, jika meninggalkan anak yang belum baligh
e. tergantung musyawarah keluarga yang masih hidup
16. Jumlah ahli waris dari pihak laki-laki ada lima belas orang, jika semuanya masih ada semua maka yang diprioritaskan adalah ..........
a. ayah, ibu dan anak laki-laki
b. ayah, anak laki-laki dan cucu perempuan
c. anak laki-laki, cucu laki-laki dan saudara sekandung
d. ayah, anak laki-laki dan suami
e. suami, kakker dan cucu laki-laki
17. 1. Anak perempuan tunggal
2. Anak laki-laki tunggal
3. suami jika tidak ada anak atau cucu
4. Saudara perempuan sekandung, jika yang meninggal tidak ada anak
5. Saudara laki-laki sekandung dan yang meninggal tidak mempunyai anak
Ahli waris tersebut yang berhak mendapatkan bagian seperdua ( 1/2 ) adalah ....
a. 1, 2 , dan 5 d. 2, 4 dan 5
b. 1, 3, dan 4 e. 1, 2, 3 dan 5
c. 2, 3, dan 5
18. Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian sebesar seperempat ( 1/4 ), adalah ...
a. Anak laki-laki
b. Suami jika yang meninggal tidak ada anak
c. istri jika jika yang meninggal tidak mempunyai anak
d. ibu jika yang meninggal tidak memiliki anak
e. Saudara perempuan sekandung
19. Pengadilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara kewarisan, hal ini diatur dalam ...
a. Undang-undang no. 7 tahun 1989
b. Undang-undang dasar 1945
c. Undang-undang no. 20 tahun 2003
d. Undang-undang no. 1 tahun 1974
e. Undang-undang no. 38 tahun 1999
20. Perhatiakn pernyataan di bawah ini :
1. Persahabatan
2. Kekeluargaan ( hubungan nasab )
3. Hubungan hukum adat
4. Perkawinan yang sah
5. Saudara sesusuan (rodo’ah)
6. Hubungan seaqidah
Sebab-sebab seseirang mendapatkan harta waris ditentukan oleh nomor ......
a. 1, 2, 3,dan 4 d. 2, 4, dan 6
b. 1, 3, 5 dan 6 e. 2, 4, dan 5
c. 2, 3, 4 dan 6
B. Jawablah pertanyaan di awah ini dengan singkat dan benar !
1. Apa yang anda ketahui tentang pengertian mawaris, jelaskan ?.....
2. Sebutkan dan jelaskan hal-hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta waris dibagikan ?...
3. Sebutkan hal-hal yang dapat membatalkan hak waris seseorang ?..
4. Jelaskan hal-hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan hak waris ?....
5. sebutkan ahli waris laki-laki yang diprioritaskan mendapatkan harta warisan, jika ahli warisnya masih ada semua ?...
6. Sebutkan siapa saja ahliwaris yang mendapatkan bagian 1/4 ?....
7. Bagaimana cara pembagian warisan yang mengikuti sistem patrilinial ? jelaskan
8. Apa yang anda ketahui tentang ashobah binafsih, jelaskan dan beri contohnya ?.
9. Apa yang anda ketahui tentang ashobah, jelaskan ?....
10. Apa yang anda ketaui tentang dzawil furud, jelaskan ?....
Minggu, 13 Juni 2010
MAWARIS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
WOW keren, terimakasih atas infonya. Membantu sekali!
BalasHapusKunjungi kami juga di www.merubahjaman.blogspot.com follow dan comment :)
Terima kasih.