Category 1




Anda Pengunjung Ke

Minggu, 13 Juni 2010

Hukum Islam tentang Muamalah

Bab 4
Hukum Islam tentang Muamalah

A. Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam
Beberapa prinsip dasar dalam setiap transaksi ekonomi yang ditentukan oleh syara’ yaitu:
1. Setiap transaksi mengikat orang lain (pihak) yang melakukan transaksi itu sendiri, kecuali transaksi yang jelas-jelas melanggar aturan syariat
2. Syarat transaksi itu dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, selama tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan syariat dan adab sopan santun
3. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
4. Islam mewajibkan agar setiap perencanaan transaksi dan pelaksanaannya didasarkan atas niat yang baik, sehingga segala bentuk penipuan, kecurangan, dan penyelewengan dapat dihindari. Bagi yang tertipu atau dicurangi diberi hak khiyar
Asas-asas ekonomi Islam meliputi:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan
4. Tanggung jawab
1. Ketentuan Hukum Jual Beli
Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka (QS Az Zumar : 39, At Taubah : 103, Hud : 93)
Jual beli hukumnya mubah. Artinya, hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka. Allah berfirman.
 •     
Artinya : “....padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.....” (QS al-Baqarah [2]: 275)
               
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS An Nisa [4]: 29)
Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.
ﺇﻨﻤﺎ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺗﺮﺍﺩ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ)
Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)
2. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun jual beli meliputi:
a. Ada penjual d. Ada alat tukar (uang)
b. Ada pembeli e. Ada akad atau ijab kabul atau serah terima
c. Ada barang yang diperjualbelikan
Syarat jual beli meliputi:
a. Syarat orang yang berakad
1. Berakal
2. Orang yang melakukan akad adalah orang yang berbeda
b. Syarat Ijab dan Kabul
1. Orang yang mengucapkannya telah akil balig dan berakal
2. Kabul sesuai dengan ijab
3. Ijab dan kabul sebaiknya dilakukan dalam satu majelis
c. Syarat Barang yang Diperjualbelikan
1. Barang itu ada, atau tidak ada di tempat tetapi penjual sanggup mengadakannya
2. Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia
3. Milik sah penjual atau orang yang mewakilkan
4. Bisa diserahkan saat akad atau pada waktu yang disepakati
d. Syarat Nilai Tukar (Harga Barang)
As-samn adalah harga pasar yang berlaku di tengah-tengah masyarakat secara aktual.
As-Sir adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual ke konsumen.
1. Harga yang disepakati harus jelas jumlahnya
2. Bisa diserahkan waktu akad, sekalipun secara hukum
3. Jual beli barter (muqayyadah), barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan syara.
3. Macam-macam Jual Beli
a. Jual beli yang sahih
Adalah jual beli yang memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan.
b. Jual beli yang batil
Adalah jual beli yang tidak terpenuhi salah satu atau seluruh rukun dan syarat yang ditentukan
Macam-macam jual beli yang batil yaitu:
1. Jual beli sesuatu yang tidak ada.
2. Menjual barang yang tidak bisa diserahkan kepada pembeli
3. Jual beli buah-buahan atau padi-padian yang belum sempurna matangnya
4. Jual beli yang mengandung unsur penipuan
5. Jual beli benda-benda najis
6. Jual beli al-‘arbun (jual beli yang bentuknya melalui perjanjian, jika barang yang sudah dibeli dikembalikan oleh pembeli, maka uang yang telah diberikan kepada penjual menjadi hibah bagi penjual)
7. Jual beli air sungai, air danau, air laut dan air yang tidak boleh dimiliki seseorang
8. Jual beli yang bergantung pada suatu syarat tertentu
9. Jual beli al-majhul (benda atau barangnya secara global tidak diketahui), dengan syarat kemajhulannya (ketidakjelasannya) itu bersifat menyeluruh
10. Jual beli sebagian barang yang sama sekali tidak dapat dipisahkan dari satuannya
11. Jual beli ajal (al-ajl)
4. Khiyar
Khiyar artinya boleh memilih untuk meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau membatalkannya. Ada tiga macam khiyar yaitu sebagai berikut.
1) Khiyar Majelis
Adalah khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih tetap ditempat jual beli. Khiyar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
2) Khiyar Syarat
Adalah khiyar setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau dibatalkan. Masa khiyar syarat selambat-lambatnya tiga hari
3) Khiyar Aib (cacat)
Adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli.
5. Riba
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah) atau kelebihan.
Menurut istilah riba adalah akad penukaran dua barang yang tidak sesuai nilainya menurut aturan syara’ atau kelebihan/tambahan pembayaran pada uang pokok pinjaman.
Macam-macam riba yaitu:
a. Riba Fuduli/Riba Fadal (Lebih)
Yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Contohnya tukar menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan.
b. Riba Qardi (Hutang)
Yaitu hutang dengan syarat menarik keuntungan (bunga) dari orang yang berhutang. Misalnya, si A pinjam uang kepada si B Rp. 1.000.000,-. Si B mengharuskan si A mengembalikan Rp. 1.100.000,-
c. Riba Nasiah/Nasa’i
Yaitu tukar menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan. Contohnya, Salim membeli arloji seharga Rp 500.000,-. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp 525.000,-
d. Riba Yad (Tangan)
Yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima. Misalnya, seseorang membeli 1 kuintal gula. Setelah dibayar, si penjual langsung pergi, sedangkan gula itu masih dalam karung dan belum ditimbang apakah cukup atau tidak.
Bahaya riba antara lain:
a. Menyebabkan manusia malas bekerja
b. Menimbulkan kerawanan sosial
c. Menyebabkan terputusnya sikap yang baik antarsesama manusia
d. Menyebabkan permusuhan antarpribadi
B. Contoh Transaksi Ekonomi dalam Islam
1. Syirkah atau Syarikat
Merupakan suatu akad dalam bentuk kerja sama, baik dalam bidang modal maupun jasa antara pemilik modal dan pemilik jasa tertentu.
Rukun Syirkah:
1. Sigat atau surat perjanjian
2. Ada orang-orang yang berserikat
3. Pokok pekerjaan (modal)
Syarat Syirkah:
1. Lafal akad atau surat perjanjian yang berisi izin untuk membelanjakan barang dan penentuan presentasi keuntungan
2. Anggota perseorangan atau perkongsian;
a. sehat akalnya
b. balig
c. merdeka dan dengan kehendak sendiri
3. Pokok atau modal harus jelas;
a. jika modal berupa barang, maka barang tersebut dapat dihitung dengan nilai uang atau dapat diuangkan
b. jika modal berupa dua jenis barang pokok yang berbeda, maka keduanya dicampurkan sehingga sebelum akad, keduanya tidak dapat dibedakan lagi
Jenis-jenis Syirkah:
a. Syirkah Harta (Syirkah ‘Inan)
Yaitu akad dari dua orang atau lebih untuk bersyarikat/berkongsi pada harta/modal yang ditentukan untuk memperoleh keuntungan.
Contoh: Firma, CV, PT
b. Syirkah Kerja
Yaitu gabungan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu jenis pekerjaan dengan ketentuan hasil dibagi sesuai perjanjian.
Macam-macam syirkah kerja:
1. Qirad atau Mudarabah (Bagi Hasil)
Qirad adalah kerja sama antara pemodal dengan seseorang atau badan usaha tertentu dan orang orang atau badan usaha tersebut mengembangkannya melalui usaha tertentu, sedangkan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.
Rukun dan syarat qirad meliputi:
a. Modal
b. Pekerjaan
c. Ketentuan dalam pembagian keuntungan
d. Pemilik modal (Muqrid)
e. Pengelola modal (Muqtarid)
f. Atas dasar sukarela tanpa paksaan
2. Musaqah (Paroan Kebun)
Yaitu kerja sama antara pemilik kebun dan penggarap dengan ketentuan hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan.
3. Muzaraah
Adalah kerjasama berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benih (bibit tanaman)nya dari pekerja (petani). Zakat hasil paroan ini diwajibkan atas orang yang punya benih.
4. Mukhabarah
Adalah kerjasama berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari pemilik sawah/ladang. Zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam. Kalau benih dari keduanya, zakat wajib atas keduanya yang diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi.
2. Simpan Pinjam
Merupakan jenis pelayanan yang diberikan oleh suatu lembaga keuangan atau suatu badan tertentu. Misalnya, koperasi simpan pinjam, simpan pinjam di bank.
Prinsip titipan atau simpanan dalam Fikih Islam dikenal dengan prinsip al-Wadi’ah.
Al-Wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Prinsip kerja menggunakan prinsip empat akad, yakni (Musaqah dan Muzara’ah) untuk pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam, serta Musyarakah dan Mudarabah.
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Jenis-jenis Mudarabah
a. Mudarabah Mutlaqah
Adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola (mudarib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
b. Mudarabah Muqayyadah
Adalah kebalikan dari mudarabah mutlaqah. Si Mudarib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si Sahibul Mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Adapun dari sisi pembiayaan pinjaman untuk kebutuhan produktif, mudarabah biasanya diterapkan untuk bidang-bidang berikut.
a. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
b. Investasi khusus disebut juga mudarabah muqayyadah, yaitu sumber investasi yang khusus dengan penyaluran yang khusus pula dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh sahibul mal.
Mudarabah dan kaitannya dengan dunia perbankan biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Sisa penghimpunan dana mudarabah biasanya diterapkan pada bidang-bidang berikut ini.
1. Tabungan berjangka, yaitu dengan tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan deposito berjangka.
2. Deposito spesial (special investment), yaitu dana dititipkan kepada nasabah untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah atau ijarah saja.
Mudarabah yang berkaitan dengan dunia Pertanian ialah : Musaqah, Muzaraah, dan Mukhabarah
Sedangkan dari sisi pembiayaan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif sekunder, bank syari’ah menerapkan bentuk-bentuk berikut.
a. Bai’ bisaman ajil atau jual beli dengan angsuran
b. Ijarah al-muntaha bit-tamlik atau sewa beli
c. Musyarakah mutanaqisah, dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya
d. Ar-Rahn, untuk memenuhi kebutuhan jasa
Untuk kebutuhan primer, berupa pinjaman kebajikan (al-Qard al-Hasan), yaitu pinjaman dengan kewajiban pengembalian pokoknya saja, tanpa imbalan apapun.
3. Ijarah (Sewa Menyewa)
Secara bahasa, ijarah berarti upah, ganti, atau imbalan. Dalam arti luas, ijarah adalah suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu.
Misal, A memiliki rumah yang tidak ditempati. Kemudian B menempati rumah A, dan B membayar sejumlah uang kepada A.
Rukun sewa menyewa antara lain:
a. Ada yang menyewa dan ada yang menyewakan, dengan syarat:
1. Berakal 3. Atas kehendak sendiri (bukan dipaksa)
2. Balig 4. Keduanya tidak bersifat mubazir
b. Barang yang disewakan, dengan syarat diketahui jenisnya, kadarnya, dan sifatnya
c. Manfaat, dengan syarat:
1. Manfaat yang berharga
2. Manfaat dapat diberikan oleh yang menyewakan
3. Diketahui kadarnya, dengan jangka waktu tertentu (satu bulan atau satu tahun)
C. Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
Beberapa aspek perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum Islam di segala aspek kehidupan, khusunya tentang transaksi ekonomi dalam Islam sebagai berikut.
1. Tanggung jawab
2. Tolong menolong
3. Saling melindungi
4. Adil
5. Amanah/jujur

Perilaku lain adalah mempunyai manajemen islami, menghormati hak azazi manusia, menjaga lingkungan hidup, melaksanakan good corporate governance, tidak spekulatif dan memegang teguh prinsip kehati-hatian.
LATIHAN
A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d atau e sesuai dengan jawaban yang paling tepat!
1. Pengertian riba menurut bahasa adalah …
a. menahan d. berdoa
b. menyucikan e. menyebut
c. bertambah
2. Menukar suatu barang dengan barang lain yang sejenis dan sama mutunya, tetapi tidak sama dalam beratnya disebut riba …
a. qardi d. renten
b. nas’i e. fadli
c. yadi
3. Pinjam meminjam barang dengan syarat harus memberi kelebihan pada saat mengembalikan disebut riba…
a. nas’i d. fadli
b. qardi e. renten
c. yadi
4. Allah SWT menghalalkan jual beli dan … riba
a. Membolehkan d. Mengharamkan
b. Menganjurkan e. menghapuskan
c. Memakruhkan
5. Allah SWT memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an surat …
a. Al Baqarah : 276 d. Al Maidah : 3
b. Al Baqarah : 277 e. Ali Imran : 5
c. An Nahl : 1
6. Orang yang telah terbiasa memakan harta riba beranggapan bahwa riba ..
a. membantu orang yang sangat membutuhkan
b. mendatangkan untung yang berlipat ganda
c. termasuk sistem perekonomian modern
d. dapat meringankan beban orang lain pada saat itu
e. sama dengan jual beli
7. Andi meminjam uang sebesar Rp 100.000 pada hari Senin. Disepakati dalam satu hari, Andi harus mengembalikan dengan tambahan 2 %. Tambahan ini disebut riba …
a. nas’i d. yadi
b. qardi e. fadli
c. renten
8. Kandungan surat Ali Imran : 130 adalah …
a. menghalalkan jual beli d. larangan memakan riba yang berlipat ganda
b. haram memakan harta anak yatim e. perintah menyantuni fakir miskin
c. larangan mencuri
9. Rasulullah melaknat orang-orang yang tersebut dibawah ini, kecuali …
a. memakan riba d. yang menjadi penulisnya
b. yang mewakilinya e. kedua saksinya
c. yang menolak riba
10. Riba merupakan harta yang tidak berkah. Hal itu dijelaskan Al Qur’an surat …
a. Ali imran : 110 d. Ar Rum : 39
b. Al Baqarah : 183 e. Al Isra : 26
c. Al Baqarah : 255
11. Akibat dari praktek riba akan menimbulkan …
a. semangat gotong royong
b. gairah beramal saleh
c. kesejahteraan masyarakat
d. kerja sama yang baik antara yang berhutang dan yang bernodal
e. kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin
12. Riba diharamkan karena mendatangkan ….
a. kemashlahatan d. qanaah
b. bencana e. silaturahmi
c. ukhuwah

13. Undang-undang No. 7 tahun 1992 berisi tentang …
a. riba d. perkawinan
b. musyawarah e. hukum
c. perbankan
14. Bank Muamalat Indonesia (BMI) didirikan pada … 1 MEI 1992
a. 1 November 1991 d. 2 Desember 1990
b. 10 November 1991 e. 2 Mei 1989
c. 28 Oktober 1990
15. Fungsi Bank adalah sebagai berikut, kecuali …
a. pusat penyediaan dan peredaran uang
b. pusat pengawasan peredaran uang dan pengendalian inflasi
c. tempat menyimpan, menabung dan mengirim uang
d. tempat peminjaman uang untuk kebutuhan sehari-hari
e. lembaga yang memberikan kredit kepada kreditur
16. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dibidang…
a. keamanan lingkungan d. politik praktis
b. kebudayaan e. usaha produktif
c. pelayanan pendidikan
17. Tuntutan syirkah dalam Islam menunjukkan satu bukti bahwa manusia adalah makhluk…
a. sosial d. Religius
b. lemah e. Individu
c. Tuhan
18. Musaqqah adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan dua orang atau lebih dalam urusan…
a. perdagangan barang-barang konsumtif d. perawatan kebun
b. penggarapan lahan tidur e. pelayanan jasa angkutan
c. pengerjaan bangunan
19. Mukhabarah adalah pelayanan ekonomi di bidang…
a. Perindustrian d. pertanian
b. pelayanan jasa e. pertukangan
c. perbengkelan
20. Berikut ini pernyataan benar berkaitan dengan muzara’ah adalah…
a. zakat ditanggung pemilik dan penggarap d. bibit dari pemilik tanah
b. zakat ditanggung pemilik tanah e. bibit dari penggarap
c. bibit ditanggung penggarap dan pemilik

B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan benar!
1. Jelaskan jenis praktik riba yang biasa terjadi pada zaman jahiliyah!
2. Sebutkan dalil ayat Al Qur’an yang mengharamkan riba!
3. Siapakah orang yang dilaknat Rasulullah yang berkaitan dengan riba?
4. Sebutkan macam-macam riba dan jelaskan!
5. Mengapa Allah mengharamkan riba?
6. Jelaskan sanksi bagi orang-orang yang memakan harta riba!
7. Jelaskan akibat dari riba!
8. Sebutkan lima macam fungsi Bank!
9. Siapakah tokoh yang berpendapat bahwa hukum Bank konvensional adalah haram ? sebutkan tiga orang saja!
10. Apakah alasan para ulama yang membolehkan Bank konvensional? Jelaskan!

3 komentar:

Santai Sejenak


Masukkan Code ini K1-9793BE-X
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com
Produk SMART Telecom
 

Pengikut

Bagaimana menurut Anda Web ini?

Arsip Blog

Copyright © 2009 by Joko Siswanto
Themes : Magazine Style by Blogger Magazine