Bab 10
Dosa Besar
A. Dosa Besar
Islam sangat mengutamakan dan menghargai eksistensi manusia. Oleh karena itu, Allah sangat murka apabila manusia bersikap menghancurkan manusia lain tanpa dasar aturan Nya. Perilaku tercela seperti merampok, membunuh, asusila, dan pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan yang melecehkan eksistensi manusia yang sesungguhnya telah dimuliakan oleh Allah.
Dosa besar adalah perbuatan maksiat dan melanggar ketentuan-ketentuan Allah swt, yang diancam dengan siksa neraka, kemurkaan, laknat, dan azab baik di dunia maupun di akhirat.
Di antara perbuatan-perbuatan dosa besar, antara lain:
1. Syirik. Perbuatan syirik adalah perbuatan maksiat yang paling besar dosanya dan tidak akan diampuni oleh Allah.
2. Membunuh tanpa sebab yang benar. Perbuatan ini diancam dengan hukum qisas (dibalas dengan bentuk hukuman serupa tindakan yang dilakukan)
3. Zina. Perbuatan zina diancam dengan hukuman cambuk 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah
4. Mencuri dan merampok. Perbuatan ini diancam dengan potong tangan
B. Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar
1. Pencurian dan Perampokan
Mencuri adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki tanpa izin dan sepengatuhan pemiliknya.
Merampas adalah kejahatan sejenis pencurian dengan cara mengambil atau menguasai harta milik orang lain dengan cara paksa, disertai dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan bahkan pembunuhan sedangkan pemiliknya mengetahui kejadian tersebut.
Perbuatan-perbuatan Itu termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Oleh karena itu, tepat sekali penegasan Allah SWT dan rasul-Nya. Mereka dianggap perang terhadap Allah dan rasulnya karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul Nya disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai berikut.
•
Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al Maidah : 33)
Firman Allah yang lain perihal pencurian yang dapat dihukum dengan potong tangan adalah sebagai berikut.
Artinya : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya, (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana.” (QS Al Maidah : 38)
Pengertian hukum potong tangan dapat beraneka macam pendapat. Selain pengertian tangannya yang dipotong, dipenjarakan kemudian dibimbing sehingga sifat tercela tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas jelas sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain atau
a. Bahaya untuk diri pelaku
1. Merongrong ketenangan jiwa
2. Menjauhkan diri dari Tuhan
3. Melumpuhkan daya kerja
4. Merusak jasmani dan rohani/akal
5. Kehidupan si pelaku pasti tidak akan merasa tenang. Jiwanya akan merasa dikejar-kejar oleh bayangan dosa, bahkan sedikit demi sedikit keimanan dan keislamannya akan terlepas dari dirinya. Rasulullah SAW pernah bersabda, yang artinya : “Tidaklah seorang pencuri ketika mencuri itu ia beriman.” (HR Bukhari)
b. Bahaya bagi orang lain
1. Merusak hubungan dengan manusia dan lingkungan
2. Ketenangan dan keamanan masyarakat terganggu
3. Menjatuhkan nama baik di masyarakat dan lingkungannya
2. Pembunuhan
Hak-hak yang paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh Islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat perhatian adalah hak hidup. Firman Allah SWT.
•
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS Al Isra : 33)
Islam memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan Allah mengancam orang yang merampas hal tersebut dengan hukuman berat. Allah SWT berfirman.
•
Artinya :“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahanam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang pedih baginya.” (QS An Nisa : 93)
Hadis nabi Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka kelak ia akan disiksa di hari kiamat nanti dengan barang tersebut.” (HR Muslim)
Membunuh adalah menghilangkan nyawa orang lain secara tidak benar menurut hukum Islam maupun negara.
Pembunuhan dapat terjadi akibat berselisih pendapat, dengki, dendam, iri hati atau cemburu. Hal ini merupakan akibat tipu daya setan agar manusia senantiasa bertikai dan saling membunuh.
Jenis-jenis pembunuhan dan hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan hadis dijelaskan sebagai berikut.
1. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja yaitu merencanakan pembunuhan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini dapat dihukum qisas artinya dihukum mati, kecuali dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda.
2. Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukumannya adalah penjara atau denda yang cukup berat
3. Pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, misalnya kecelakaan. Hukuman tersangka penjara atau denda ringan
Dampak yang muncul bagi diri pelaku pembunuhan antara lain:
1. Menimbulkan rasa tidak tenang dalam hidupnya
2. Kemungkinan timbul penyesalan dan adanya beban jiwa yang berat
3. Mendapat penilaian buruk dari masyarakat
4. Merusak nama baik pribadi dan keluarganya di masyarakat
5. Mendapat dosa besar dan siksa dari Allah swt
6. Dijauhkan dari pergaulan
Sedangkan dampak sosial dari pembunuhan antara lain:
1. Ketenangan masyarakat terganggu
2. Keluarga yang terbunuh mengalami kesedihan dan kesusahan
3. Jika yang dibunuh kepala keluarga akan menyengsarakan secara lahir batin keluarga yang ditinggalkan
4. Jika yang dibunuh seorang ibu rumah tangga dapat merusak pendidikan dan masa depan anak-anaknya
5. Mencemarkan nama baik masyarakat lingkungannya
Untuk memperkecil peluang terjadinya ha-hal buruk tersebut, kita selalu memupuk perilaku terpuji, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap lingkung an atau masyarakat. Hal-hal di bawah ini dapat melatih diri kita untuk membentengi diri dari perilaku tercela, khususnya perbuatan membunuh.
1. Membiasakan bersilaturahmi
2. Mampu menahan amarah
3. Mampu memaafkan kesalahan
4. Berbuat adil
5. Memperbanyak berbuat kebajikan
6. Suka menolong
7. Bersikap lemah lembut
8. Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
9. Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus
10. Memakan makanan yang halal dan thayyib
11. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
12. Berlaku lurus terhadap manusia
13. Tidak pelit atau kikir
3. Asusila (Zina)
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat, terutama remaja. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah an bersih dari kerusakan moral. Menurut pandangan Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan segala perilakunya, bukan saja tata perilaku yang bersifat ibadah mahdah (khusus) seperti salat dan puasa, namun juga yang bersifat perilaku ibadah ghairu mahadah (umum) seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Zina adalah hubungan seksual yang tidak sah baik secara hukum agama maupun hukum negara. Prostitusi (pelacuran) dan seks bebas merupakan dua contoh dari perbuatan zina. Dalam agama, prostitusi maupun seks bebas sangat besar dosanya.
Didalam Al Qur’an terdapat beberapa ayat yang memuat informasi dan pengetahuan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan. Firman Allah SWT
•
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhyna Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An Nur : 30)
Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.yang artinya : “Maka bertakwalah kepada Allah dalam hal wanita. Sebab kalian telah mengambil mereka dengan dasar amanah Allah dan telah kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimah Allah.” (HR Muslim)
Ada beberapa hal yang menjadi faktor pemicu munculnya perilaku asusila di dalam suatu masyarakat tersebut.
1. Faktor lingkungan atau masyarakat yang cukup besar memberikan pengaruh terhadap tingkah laku sesorang, khususnya remaja yang kondisinya berada pada masa pubertas dan pencarian jati diri sehingga mereka rentan terhadap pengaruh tersebut.
2. Kurangnya keteladanan yang diberikan oleh pihak yang seharusnya memberi atau menjadi teladan. Keteladanan ini mutlak diperlukan, khusunya oleh remaja karena contoh atau teladan memberikan kemudahan untuk proses pembiasaan perilaku pada kehidupan sehari-hari mereka.
3. Kurangnya sikap konsisten dari pihak yang seharusnya memiliki tugas tersebut. Sikap tidak konsisten terkadang membuat seseorang tidak memiliki patokan yang jelas mengenai hal-hal mana yang boleh dan mana yang tidak.
Dampak dari perilaku zina antara lain:
1. Menyebabkan timbulnya penyakit, seperti sifilis dan AIDS
2. Hamil tanpa nikah sehingga marak terjadinya aborsi
3. Rusaknya moral dan integritas diri
4. Hilangnya kehormatan dan menghancurkan masa depan
5. Menimbulkan penyesalan yang tidak berkesudahan
6. Menyebabkan hancurnya keharmonisan rumah tangga
Usaha-usaha yang dapat dilakukan dalam upaya mencegah dan mengalau perilaku asusila:
a. Memperkuat pendidikan moral maupun agama, baik dari orang tua, sekolah, maupun masyarakat
b. Menjaga lingkungan dari hal-hal yang dapat memengaruhi untuk berbuat asusila
c. Menanamkan rasa cinta terhadap budaya lokal dan tidak silau dengan budaya asing yang negatif
d. Membuka biro konsultasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan pendidikan seks bagi remaja
e. Pemerintah dan pihak yang terkait mengambil tindakan tegas bagi mereka yang melakukan tindakan asusila tersebut.
4. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad lalu. Kaum muslim di seluruh dunia juga mempunyai perhatian yang sungguh-sungguh terhadap isu global ini. Islam selalu mendorong umatnya untuk menemukan hal-hal yang baru dan mencari pemecahan-pemecahan baru demi kemajuan umat Islam, bahkan umat manusia di seluruh di dunia.
Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
1. Hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang Mahakuasa
2. Hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
3. Hak dan kewajiban dasar manusia.
Darah manusia tidak boleh ditumpahkan tanpa alasan yang benar. Hukum Islam pun telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut, diantaranya larangan menindas wanita, anak-anak, orang tua, orang-orang sakit atau orang cidera, kehormatan dan kesucian, baik laki-laki maupun perempuan harus dihormati dalam segala keadaan, orang lapar harus diberi makan, orang telanjang diberi pakaian dan orang-orang sakit atau terluka di tolong tanpa memperdulikan apakah ia seorang muslim atau bukan, bahkan musuh sekalipun (lihat QS Al Maidah)
Islam pada dasarnya adalah ajaran yang komprehensif karena Al Qur’an adalah kitab yang berfungsi memberi petunjuk, penjelasan atas petunjuk, serta pembeda antara kebenaran dan kesalahan (lihat QS Al Baqarah : 185)
Berikut ini adalah isi yang terkandung dalam hak asasi manusia yang disepakati hampir di seluruh dunia
a. Kebebasan berpendapat, beragama, dan bergerak (Personal Right)
b. Hak memiliki, memberi, menjual dan memanfaatkan sesuatu (Properti Right)
c. Perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan (Right of legal Equality)
d. Ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih (Political Right)
e. Hak untuk memilih pendidikan dan pengembangan kebudayaan (Social Culture Right)
f. Perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedur Right)
Bangsa Indonesia, khususnya kaum muslim mempunyai tugas dan kewajiban untuk membuktikan bahwa Islam cinta damai dan menghormati hak asasi manusia. Ajaran Islam membimbing pemeluknya menjadi umat yang mampu memberikan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia di dunia
Ada beberapa contoh perilaku yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Perilaku yang harus dijauhi tersebut adalah sebagai berikut.
1. Membunuh manusia
2. Membunuh anak-anak meskipun karena takut miskin
3. Mencuri
4. Berzina
5. Menipu atau berlaku curang
6. Melakukan riba
7. Melakukan judi atau maasyir.
8. Mengambil sesuatu yang bukan hak milik tidak halal
9. Memakan harta anak yatim yang bukan hak
10. Menyuruh atau mendukung kemungkaran dan melarang atau mencegah kebaikan.
11. Menganiaya
12. Mengkhianati amanah dan menipu
13. Menipu dan merusak hakim
14. Membela pengkhianat
15. Berkata-kata palsu dan memberi kesaksian palsu.
16. Menyembunyikan kebenaran
17. Berkata buruk
18. Mengumpat
19. Mengejek atau mengolok-olok
20. Mematai-matai orang atau mencari kesalahan orang lain.
21. Memperlakukan anak yatim dan orang miskin dengan buruk
22. Menganggap rendah orang lain atau sombong
23. Bermaksud jahat atau menuduh wanita yang baik berzina.
24. Kikir atau bakhil
25. Merugikan atau mengambil hak orang lain
26. Membenci
27. Merusak
28. Menghina
29. Memaksakan kehendak.
Iblis atau setan senantiasa berusaha menggoda manusia untuk melakukan perbuatan tercela. Mereka telah bersumpah untuk menyesatkan manusia sepanjang masa. Oleh karena itu, kita harus berusaha semaksimal mungkin agar tidak terjebak atau tergoda rayuan iblis atau setan. Beberapa sikap yang menjadi perwujudan kita membenci sifat-sifat tercela tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Kita meyakini bahwa Allah SWT adalah tuhan semesta alam yang Mahakuasa serta maha berkehendak, sedangkan semua makhluk Nya berada didalam kekuasaan Nya. Oleh karena itu, kita harus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara memohon perlindungan hanya kepada Allah SWT dari segala godaan setan yang terkutuk, mengingat Allah dan sifat-sifatnya setiap saat, selalu mengembalikan sesuatu baik ide atau niat apapun juga didalam hati kepada Allah sebelum berbuat atau melakukan niat tersebut, melaksanakan segala perintah Allah, terutama yang berkaitan dengan ibadah rukun Islam secara konsisten, dan gemar melakukan amal saleh seperti aksi bakti sosial.
2. Menyisihkan harta atau rezeki yang digunakan untuk membantu orang-orang yang memerlukan bantuan atau terkena musibah
3. Selalu mendukung, turut serta membantu, atau aktif mengikuti kegiatan yanng bersifat syiar atau dakwah
4. Menggembirakan kaum dhuafa seperti anak yatim piatu, orang yang sedang sakit, fakir miskin dan sebagainya agar mereka turut merasakan kegembiraan dan perhatian dari saudaranya sesama muslim.
IMTIHAN
A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d atau e sesuai jawaban yang paling tepat!
1. Perilaku yang sangat menggelisahkan dan mengerikan bagi masyarakat adalah …
a. merampok
b. judi
c. pekerjaan liar
d. minum khamar
e. mencuri
2. Dalil Al Qur’an yang menetapkan hukum bunuh atau salib terhadap orang yang memerangi Allah dan rasul Nya serta orang yang membuat kerusakan di bumi di sebutkan dalam surat ….
a. Al Maidah ayat 33
b. Al Maidah ayat 5
c. Al Maidah ayat 38
d. Al Baqarah ayat 219
e. Al Maidah ayat 90
3. Hukum bagi orang yang merampok dan membunuh menurut Islam adalah …
a. dipenjara
b. diasingkan
c. didenda
d. dihukum mati dan disalib
e. dicambuk seratus kali
4. Mengambil harta orang lain dengan paksa dan disertai ancaman pembunuhan terhadap pemiliknya disebut …
a. pencurian
b. perampasan dan perampokan
c. penganiayan
d. pembunuh
e. penculik
5. Meminjam barang milik orang lain tanpa izin disebut…
a. gasab
b. mencuri
c. merampok
d. merampas
e. menculik
6. KUHP adalah buku pedoman mengenai …
a. warisan
b. hukum
c. agama
d. fisika
e. biologi
7. Segala minuman yang memabukkan di dalam Al Qur’an disebut …
a. maisir
b. barkotika
c. khamar
d. azlamu
e. tabarru’
8. Yang bukan termasuk bahaya akibat perbuatan penyelewengan seksual (zina) ialah …
a. penularan penyakit kelamin dan terjangkitnya AIDS
b. kehancuran moral dan kerusakan akhlak
c. menumbuhkan sifat permusuhan dan kebencian
d. pencemaran kelamin dan pencampuradukan keturunan
e. melahirkan anak yang tidak jelas orang tuanya
9. Seorang perempuan atau laki-laki tidak berpergian atau mendatangi lawan jenis, kecuali didampingi muhrimnya adalah untuk menghindari terjadinya ..
a. pencurian
b. perampokan
c. pembunuhan
d. perzinahan
e. penganiayaan
10. Sanksi hukuman bagi pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja adalah …
a. dipancung
b. dipenjara 10 tahun
c. dipotong kedua kakinya
d. dirajam 100 kali
e. diat 100 ekor unta
11. Pelaku pencurian yang memenuhi persyaratan hukum dikenakan sanksi atau hukuman menurut surah Al Maidah : 38 adalah …
a. dipotong tangannya
b. dipotong kedua kakinya
c. dipotong kedua tangan dan kakinya
d. dipotong tangan dan kakinya dengan cara silang
e. dihukum penjara atau denda
12. Berikut ini adalah ayat-ayat Al Qur’an tentang perselisihan, permusuhan, perusakan atau perbuatan-perbuatan tercela kecuali…
a. QS Al Isra : 53
b. QS Al Maidah : 91
c. QS Al Baqarah : 3
d. QS An Nahl : 90
e. QS Al A’raf : 56, 85
13. Seorang yang melakukan pencurian atau korupsi atau korupsi di dalam hukum Islam diancam hukuman …
a. diusir dari negeri tersebut
b. dihukum gantung
c. dihukum mati
d. dihukum salib
e. potong tangan dan kaki
14. Perbuatan yang termasuk tindak pidana khusus adalah…
a. minuman keras
b. narkotika
c. pembunuhan
d. perjudian
e. pelacuran
15. Perzinahan yang dapat dituntut berdasarkan KUHP adalah apabila dilakukan oleh …
a. orang yang pernah menikah
b. pelajar
c. mahasiwa
d. karyawan
e. duda dan janda
16. Seseorang melakukan pencurian atau korupsi dalam hukum Islam sanksinya….
a. di usir dari negeri tersebut
b. dihukum gantung
c. dihukum mati
d. dihukum salib
e. potong tangan
17. Perbuatan yang termasuk tindak pidana khusus adalah….
a. minuman keras
b. penyalahgunaan narkotika
c. pembunuhan
d. perjudian
e. pelacuran
18. Perbuatan yang termasuk liwath adalah….
a. Perzinahan
b. bermesra-mesraan
c. lesbian
d. onani
e. maturbasi
19. Perzinahan yang dapat dituntut berdasarkan KUHP adalah apabila dilakukan oleh….
a. orang yang pernah menikah
b. karyawan
c. pelajar/mahasiswa
d. janda dan duda
e. jawaban semuanya benar
20. “kullu musykirin haramun” artinya adalah…
a. zina itu haram
b. tiap sesuatu yang memabukkan haram
c. setiap bentuk perjudian itu haram
d. liwath itu haran
e. lokalisasi prostitusi
B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1. Jelaskanlah yang dimaksud dengan merampok, membunuh dan asusila!
2. Apakah yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia?
3. Tuliskanlah Al Qur’an surah Al Isra ayat 53 berikut terjemahannya !
4. Sebutkanlah 5 (lima) penyebab orang bertikai karena berselisih pendapat!
5. Apakah yang dimaksud fanatik yang berlebihan?
6. Sebutkanlah jenis-jenis pembuinuhan berikut penjelasannya!
7. Jelaskanlah pandangan Al Qur’an tentang pembunuhan!
8. Sebutkanlah tiga penyebab yang mendorong timbulnya penyimpangan perilaku seperti seks di luar nikah!
9. Tulislah hadis tentang hukum haramnya khamar!
10. Apa yang dimaksud dengan hal-hal berikut ini?
a. Berwawasan sempit
b. Menutup diri atau sulit menerima pendapat orang lain
c. Memaksakan kehendak
Minggu, 13 Juni 2010
Dosa Besar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar