Category 1




Anda Pengunjung Ke

Minggu, 13 Juni 2010

HUKUM ISLAM TENTANG HUKUM KELUARGA (PERNIKAHAN)

BAB VI
HUKUM ISLAM TENTANG
HUKUM KELUARGA (PERNIKAHAN)




Setelah mempelajari modul ini siswa diharapkan dapat :
1. Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang pernikahan
2. Menjelaskan hikmah pernikahan
3. Menjelaskan sebab-sebab putusnya pernikahan
4. Menjelaskan perkawinan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974



A. Ketentuan Hukum Islam tentang Pernikahan
1. Pengertian Nikah
Menurut bahasa nikah berarti menghimpun, mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT.
Menurut undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perintah untuk melaksankan nikah terdapat dalam Al Qur’an surat Ar Rum (30) ayat 21 sebagai berikut :
            ••   •     
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.(Q.S. Ar Rum (30) : 21 )

Dan juga hadits Nabi SAW sebagai berikut :

 •
• Artinya : “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu penjaga baginya”. ( H.R. Bukhori dan Muslim )


2. Hukum Nikah
Pada dasarnya hukum nikah adalah mubah. Jika dilihat dari situasi dan kondisi dan niat seseorang yang akan menikah, maka hukum nikah dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Wajib
Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah.
b. Sunnah
Yaitu bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan (niat) nikah dan apabila tidak melaksankan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina).
c. Mubah
Bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga atau belum mempunyai keinginan menikah, tetapi sudah mampu mendirikan rumah tangga.
d. Makruh
Bagi seseorang yang belum mampu atau belum mempunyai bekal medirikan rumah tangga.
e. Haram
Bagi seeorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik.

3. Rukun Nikah
a. Adanya calon suami
Syarat-syarat calon suami adalah :
1. Beragama Islam
2. Laki-laki
3. Tidak karena terpaksa
4. Bukan muhrim dengan calon istri
5. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
b. Adanya calon istri
Syarat-syarat colon istri adalah :
1. Beragama Islam
2. Perempuan sejati
3. Bukan muhrim dengan calon suami
4. Tidang sedang bersuami atau sedang menjalani masa iddah
5. Tidak sedang ihrom haji atau umroh

c. Adanya Wali
Syarat-syarat untuk menjadi wali adalah :
1. Beragama Islam
2. Laki-laki
3. Sudah balig atau dewasa
4. Berakal sehat
5. Tidak sedang haji atau umroh
6. Tidak sedang dicabut hak perwaliannnya
7. Tidak dipaksa dan tidak fasiq
Adapun orang-orang yang berhak menjadi wali dalam pernikahan secara berurutan sebagai berikut :
1. Ayah kandung
2. Kakek dari pihak ayah
3. Saudara laki-laki sekandung
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6. anka laki-laki saudara laki-laki seayah
7. Paman dari pihak ayah
8. Anak laki-laki paman dari pihak ayah
9. Hakim. Yaitu jika wali dari nomer 1 – 8 tidak ada semua atau ada tetapi berhalangan hadir atau ada tetapi menyerahkan kepada hakim.
d. Adanya dua orang saksi
Syarat-syarat menjadi saksi dalam pernikahan adalah :
1. Beragama Islam
2. Laki-laki
3. Minimal dua orang
4. Berakal sehat
5. Merdeka
6. Dapat mendengar, melihat dan berbicara
7. Orang yang adil
e. Adanya ijab dan kabul
Syart-syarat ijab dan kabul adalah :
1. Dengan kata-kata tertentu dan tegas, yaitu kata nikah, tajwij atau terjemahnya
2. Diucapkan oleh wali atau yang mewakili dan dijawab oleh mempelai laki-laki
3. Antara kata ijab dan kabul harus langsung (muwalah) tidak ada batas waktu.
4. Tidak dengan kata sindiran atau tulisan yang tidak dapat terbaca.
5. Lafal ijab dan kabul harus dapat didengar, baik oleh yang bersangkutan, wali maupun saksi.
6. Lafal ijab dan kabul harus sesuai.

B. Talak ( Perceraian )
Menurut bahasa berarti melepas ikatan, meninggalkan dan memisahkan. Sedangkan menurut istilah, talak adalah putusnya tali pernikahan yang telah dijalin suami istri. Dalam agama Islam talak merupakan jalan terakhir, apabila pernikahan sudah tidak mungkin lagi dapat dipertahankan sedangkan jalan damai sudah tidak ditemukan lagi. Sabda Rosul SAW :


Artinya : “Sesuatu yang halal yang amat dibenci Allah ialah talak” (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah )

Macam-macam talak :
a. Talak Roj’i ; yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya kurang dari tiga kali. Pada talak ini seorang suami masih diperbolehkan rujuk kembali tidak melalui akad nikah dan mahar baru selama masih dalam masa iddah.
b. Talak Ba’in ; yaitu tolak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya tiga kali atau lebih. Pada talak ini suami tidak boleh rujuk kembali kecuali adanya muhallil.

Hal-hal Yang Menyebabkan Rusaknya Ikatan Pernikahan.
1). Ila’
Yaitu sumpah seorang suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih. Akibat dari ila’ adalah suami tidak boleh menggauli istrinya, kecuali setelah membayar kafarat. Adapun kafarot ila’ adalah; memerdekakan budak, jika tidak mampu memberi makan kepada fakir miskin, jika tidak mampu berpuasa tiga hari.
2). Li’an
Tuduhan seorang suami dengan disertai bersumpah atas nama Allah, bahwa istrinya telah berbuat zina, sumpah tersebut diucapkan sekurang-kurangnya empat kali, kemudian pihak istri membela dengan mengangkat sumpah bahwa dirinya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan suaminya. Menurut jumhurul ulama’ akibat li’an suami tidak boleh rujuk atau menikah kembali terhadap mantan istrinya untuk selama-lamanya.
3). Khulu’
Gugatan seorang istri untuk minta diceraikan oleh suaminya, dengan cara pihak istri memberikan tebusan (iwadh) kepada suaminya. Akibat dari khuluk adalah menjadi tolak ba’in jika seluruh ganti rugi/ganti rugi terpenuhi, dan jika ganti rugi tidak terpenuhi maka menjadi tolak biasa.
4). Fasakh
Yaitu batalnya akad atau lepasnya ikatan pernikahan antar suami istri yang disebabkan karena adanya cacat atau kerusakan pada akad itu sendiri, atau disebabkan hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan.

Fasakh yang disebabkan karena cacat hukum antara lain :
a. Setelah akad dilakukan, dikemudian hari diketahui pasangan suami istri ditemukan adanya cacat hukum misalnya suami istri ternyata masih muhrimnya.
b. Anak yang belum balig dinikahkan oleh walinya, yang bukan ayah kandungnya atau kakeknya. Kemudian setelah dewasa, anak tersebut memilih tidak melanjutkan pernikahannya.

Sedangkan fasakh yang disebabakan sesuatu yang datang kemudian, sehingga akad tidak bisa dilanjutkan antara lain :
a. Apabila setelah pernikahan suami atau istri menyatakan keluar dari agama Islam (murtad).
b. Salah satu suami atau istri masih musyrik, karena laki-laki muslim tidak boleh menikah dengan wanita musyrik dan sebaliknya.

C. Rujuk
Rujuk adalah kembalinya suami istri pada ikatan pernikahan setelah terjadi talak roj’i dan masih dalam masa iddah. Rujuk itu tidak memerlukan akad nikah lagi, cukup suami menyatakan niatnya untuk kembali kepada istrinya yang telah diceraikan.
Pada dasarnya hukum rujuk adalah jaiz (boleh). Tetapi jika dilihat dari kondisi dan niat seseorang maka hukum rujuk dibedakan sebagai berikut :
a. Sunah, Jika suami bermaksud memperbaiki keluarganya dan rujuk dipandang lebih menguntungkan kedua belah pihak.
b. Wajib, bagi suami yang menceraikan istrinya sebelum dia menyempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang ditalaknya.
c. Makruh, apabila perceraian itu dianggap lebih baik dan bermanfaat bagi keduanya.
d. Haram, Jika suami memiliki maksud menyakiti istrinya setelah ia rujuk.


D. Hikmah Pernikahan
a. Untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang suci dan halal
b. Untuk memelihara kesucian dan kehormatan dari perbuatan zina
c. Untuk membentuk rumah tangga yang Islami yang sejahtera lahir dan batin
d. Untuk mendidik anak-anak menjadi mulia, melestarikan hidup manusia, dan memelihara nasab.
e. mengikuti sunnah Rasul dan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT
f. Untuk mencari keturunan yang soleh dan berakhlak mulia.
g. Mendidik dan memberi motivasi kepada seseorang agar memiliki rasa tanggung jawab, dalam memelihara dan mendidik anak-anaknya.
h. Memberi rasa tanggung jawab terhadap suami istri yang selama ini dipikul oleh masing-masing pihak.
i. Menyatukan keluarga masing-masing pihak, sehingga hubungan silaturahmi semakin kuat dan terbentuk keluarga baru yang lebih banyak.

E. Ketentuan Perkawinan Di Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Beberapa hal yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan antara lain :
a. Pencatatan Perkawinan
Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-msing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan undang-undang yang berlaku.
b. Larangan Perkawinan
Pasal 8
Perkawinan dilarang antara dua orang yang :
1) Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas.
2) Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
3) Berhubungan simenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
4) Berubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan.
5) Berubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
6) Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
c. Batalnya Perkawinan
Pasal 22
Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 23
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu ;
1) Para keluaraga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri
2) Suami atau istri
3) Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
4) Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) pasal 16 undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetap hanya setelah perkawinan itu putus.

d. Putusnya Perkawinan
Pasal : 38
Perkawinan dapat putus karena :
a. Kematian
b. Perceraian, dan
c. Atas keputusan pengadilan.

2. Menurut Kompilasi Hukum Islam
Kompilasi hukum islam yang mengatur tentang perkawinan ada tiga buku. Buku I tentang hukum perkawinan, buku II tentang hukum kewarisan dan buku III mengatur tentang hukum perwakafan.
Secara garis besar isi KHI buku I sebagai berikut :
a. Tujuan perkawinan pasal 3 bab II, yaitu bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
b. Pencatatatan perkawinan pasal 5 : (1) dan (2), pasal 6 : (1), (2).
c. Batalnya perkawinan pasal 70 : (a), (b), (c), (d) dan (e), pasal 72 : (a), (b), dan (c).
d. Putusnya perkawinan; pasal 113 : (a), (b), dan (c), pasal 114 , dan pasal 115.
e. Alasan perceraian ; pasal 116.




A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a,b,c,d, atau e pada jawaban yang paling tepat !
1. Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah merupakan tujuan nikah menurut :
a. Al-Quran d. kompilasi hukum Islam
b. hukun adat e. undang-undang dasar 1945
c. undang-undang no. 1 tahun 1974
2. Adanya ijab dan kabul, merupakan salah satu dari :
a. syarat nikah d. hikmah nikah
b. tujuan nikah e. syarat menjadi wali
c. rukun nikah
3. Andi hendak menikah dengan Rina. Akan tetapi Andi belum memiliki bekal yang cukup untuk memberikan nafkah pada tangungannya. Hukum pernikahan Andi adalah :
a. wajib d. makruh
b. mubah e. haram
c. sunnah
4. Seseorang mempunyai niat untuk menikah dan telah memiliki bekal yang cukup, tetapi dia belum khawatir terjerumus melakukan dosa besar jika tidak menikah. Pernikahan ini hukumnya:
a. sunah d. haram
b. mahruh e. mubah
c. rukun nikah
5. Talak dimana mantan suami boleh kembali kepada istrinya tanpa melalui proses akad nikah lagi disebut talak :
a. roj’i d. fasah
b. ba’in sugro e. khuluk
c. ba’in kubro
6. Pernikahan dianggap sah apabila adanya calon suami. Salah satu syarat calon suami adalah :
a. calon suami berusia 19 tahun d. calon suami tidak cacat fisik
b. calon suami harus beragama Islam e. mempunyai pekerjaan.
c. calon suami ada hubungan muhrim
7. Rusaknya ikatan pernikahan yang disebabkan seorang suami bersumpah, bahwa dirinya tidak akan menggauli istrinya, tindakan tersebut disebut :
a. khuluk d. talak
b. li’an e. zihar
c. ila’
8. Pelanggaran hukum nikah yang disebabkan karena ila’, suami dikenakan denda (kafarat) :
a. membayar dam satu kambing d. membayar kafarat puasa 60 hari
b. memayar diat e. bersedekah semampunya
c. membayar kafarat puasa 3 hari
9. Tuduhan suami kepada istri, bahwa istrinya telah berbuat zina disebut :
a. ruju’ d. fasakh
b. li’an e. ila’
c. zihar
10. Mantan istri telah menikah dengan laki-laki lain, telah dicampuri oleh suami barunya kemudian diceraikan serta telah habis masa iddahnya. Hal tersebut merupakan syarat rujuk bagi suami istri yang bercerai dengan sebab :
a. talak roj’i d. zihar
b. fasakh e. ila’
c. talak ba’in
11. Talak yang diucapkan suami dengan cara pihak istri membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar disebut :
a. talak ba’in sugro d. khuluk
b. talak ba’in kubro e. li’an
c. fasakh
12. Anton menikah dengan Tasya, setelah beberapa tahun menikah Anton menyatakan keluar dari agama Islam. Status pernikahan Anton dengan Tasya dalam Islam dinyatakan :
a. halal (boleh saja) d. fasakh
b. talak ba’in e. khuluk
c. talak roj’i
13. Kembalinya suami istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak roj’i disebut :
a. fasah d. talak ba’in
b. li’an e. ila’
c. rujuk
14. Salah satu syarat suami diperbolehkan merujuk istrinya yang telah dicerai adalah :
a. istri dicerai lebih dari 3 kali d. masih dalam masa iddah
b. isri masih tinggal serumah e. agar anaknya tidak terlantar
c. istri sedang hamil
15. Seorang suami merujuk istrinya dengan niat dapat menguasai kembali harta istrinya sekaligus ingin membalas dendam karena sakit hati kepada istrinya, karena pernah disakit hatinya. Hukum rujuk tersebut adalah :
a. mubah d. haram
b. sunnah e. makruh
c. wajib
16. Berikut ini yang merupakan wanita yung haram dinikahi karena ada hubungan persemendaan adalah :
a. cucu perempuan e. saudara sesusuan
b. ibu dari wanita yang menyusui d. saudara satu nenek
c. mertua perempuan
17. Undang-undang yang mengatur tentang perkawinan adalah undang-undang nomor :
a. 1 tahun 1977 d. 20 tahun 2004
b. 1 tahun 1974 e. 14 tahun 1994
c. 2 tahun 1974
18. Perkawinan dapat dikatakan sah, apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Pernyataan tersebut terdapat pada undang-undang nomor 1 tahun 1974 pada :
a. pasal 2 ayat 1 d. pasal 22 ayat 1
b. pasal 3 ayat 1 e. pasal 38 huruf a
c. pasal 8 ayat 2
19. Dalam Konpilasi Hukum Islam hukum tentang perkawinan dibahas dalam buku ;
a. satu d. empat
b. dua e. enam
c. tiga
20. Salah satu rukun nikah adalah adanya wali dari pihak calon istri. Adapun salah satu syarat sahnya untuk dapat menjadi wali adalah :
a. harus orang tua kandung d. tidak dicabut hak kepewaliannya
b. bapak modin e. tokoh agama
c. naib yang diangkat pemerintah

B. Jawablab pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan tepat !

1. Jelaskan pengertian nikah baik menurut bahasa dan istilah ?
2. Jelaskan tujuan nikah menurut Islam secara garis besarnya ?
3. Sebutkan tiga di antara hikmah pernikahan menurut Islam?
4. Apa yang kamu ketahui tentang talak ba’in ?
5. Jelaskan tentang talak roj’i ?
6. Apa yang dimaksud dengan rujuk ? jelaskan
7. Jelaskan apa yang kamu ketahui tentang fasakh ?
8. Jelaskan apa yang kamu ketahui tentang khuluk ?
9. Apa yang menjadi penyebab putusnya perkawinan menurut pasal : 38 undang-undang nomor 1 tahun 1974 ?
10. Jelaskan rukun nikah menurut agama Islam ?

1 komentar:

  1. Ass.saya ingin menikah pada tahun ini tetapi karna kakak suami saya juga akan menikah tahun ini jadi menurut keluarga kami tidak boleh nikah berbarengan ditahun yg sama....apakah ada hukumnya atau kami masih boleh menikah ditahun yg sama apabila kami sudah siap melaksanakan pernikana kami setelah pernikahan kakak suami saya.mohon penjelasan.Wass.........

    BalasHapus

Santai Sejenak


Masukkan Code ini K1-9793BE-X
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com
Produk SMART Telecom
 

Pengikut

Bagaimana menurut Anda Web ini?

Arsip Blog

Copyright © 2009 by Joko Siswanto
Themes : Magazine Style by Blogger Magazine