Category 1




Anda Pengunjung Ke

Minggu, 13 Juni 2010

Hukum Taklifi, Perintah Ibadah, dan Sumber-sumbernya

Bab 6
Hukum Taklifi, Perintah Ibadah, dan Sumber-sumbernya

A. Hukum Taklifi
Hukum Islam secara garis besar dibagi dua, yaitu:
a. Hukum Taklifi, yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk mengerjakan atau meninggalkan perbuatan.
b. Hukum Wad’i, yaitu ketetapan Allah yang mengandung pengertian, terjadinya sesuatu hukum karena ada sebab, syarat, atau penghalang.
Contoh, karena belum balig, maka seseorang tidak wajib berpuasa ramadan. “Belum balig” merupakan penghalang kewajiban puasa ramadan.

1. Pengertian Hukum Taklifi
Macam-macam hukum taklifi meliputi;
a. Al-Ijab, merupakan tuntutan pasti untuk dilaksanakan serta tidak boleh (dilarang) meninggalkannya.
b. An-Nadb, merupakan tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tuntutan tersebut tidak secara pasti.
c. Al-Ibahah, merupakan penetapan dari Allah swt yang mengandung pilihan antara berbuat atau tidak.
d. Karahah, merupakan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu perbuatan, tetapi apabila tidak dilaksanakan tidak dikenai hukuman.
e. At-Tahrim, merupakan perintah tuntuk tidak mengerjakan perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
2. Kedudukan dan Fungsi Hukum Taklifi
a. Kedudukan Hukum Taklifi
Kedudukan hukum taklifi (dalam hukum Islam) merupakan ketetapan-ketetapan dari Allah itu sendiri.
b. Fungsi Hukum Taklifi
Fungsi hukum taklifi adalah sebagai rambu-rambu bagi umat Islam mengenai berbagai perbuatan yang boleh dan dilarang, perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan tetapi jika dilakukan tidak berdosa, dan lain-lain.

B. Perintah Ibadah
1. Pengertian Ibadah
Ibadah adalah segala perbuatan yang disukai serta diridai oleh Allah swt.
2. Hikmah Ibadah
a. Pendekatan diri kepada Allah
b. Menumbuhkan jiwa sosial
c. Menunjukkan syiar
d. Menunjukkan kesatuan
e. Menunjukkan persatuan derajat
C. Sumber-sumber Hukum Taklifi
Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum.
a. Al Qur’an
Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan ibadah.
Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu menngikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangnannya
Al Qur’an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia;
a. Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar
b. Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.
c. Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
d. Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat
Isi kandungan Al Qur’an
1. Segi Kuantitas
Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata

2. Segi Kualitas
Ditinjau dari segi hukum, isi pokok al-Qur’an terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:
a. Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam
b. Hukum yang berhubungan dengan amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih
c. Hukum yang berkaitan dengan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.
Bila ditinjau dari Hukum Syara terbagi menjadi dua kelompok:
a. Hukum yang berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya.
b. Hukum yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti perjanjian perjanjian, hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan, perkawinan dan lain sebagainya.

Hukum yang berkaitan dengan muamalah meliputi:
1. Hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia dalam berkeluarga, yaitu perkawinan dan warisan
2. Hukum yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu yang berhubungan dengan jual beli (perdagangan), gadai-menggadai, perkongsian dan lain-lain. Maksud utamanya agar hak setiap orang dapat terpelihara dengan tertib
3. Hukum yang berkaitan dengan gugat menggugat, yaitu yang berhubungan dengan keputusan, persaksian dan sumpah
4. Hukum yang berkaitan dengan jinayat, yaitu yang berhubungan dengan penetapan hukum atas pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas
5. Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar agama, yaitu hubungan antar kekuasan Islam dengan non-Islam sehingga tercpai kedamaian dan kesejahteraan.
6. Hukum yang berkaitan dengan batasan pemilikan harta benda, seperti zakat, infaq dan sedekah.
Selain ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan hukum, ada juga yang berkaitan dengan masalah dakwah, nasehat, tamsil, kisah sejarah dan lain-lainnya. Ayat yang berkaitan dengan masalah-masalah tersebut jumlahnya banyak sekali.
b. Hadits
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
         
Artinya: “ … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
1. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai kesahihan suatu hadits.
2. Hadits Makbul, adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk Hadits Makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan.
3. Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting.
4. Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits sahih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits sahih atau hasan yang tidak dipenuhi.
Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang sahih, yaitu:
1. Rawinya bersifat adil
2. Sempurna ingatan
3. Sanadnya tidak terputus
4. Hadits itu tidak berilat, dan
5. Hadits itu tidak janggal
c. Ijtihad
Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukumyang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga.
Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum
2. memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits
3. mengetahui soal-soal ijma
4. menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.
Dalam berijtihad seseorang dapat menmpuhnya dengan cara ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah kesepakatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’ diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan.
Qiyas (analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir dan wiski. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al Qur’an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu sama-sama memabukkan. Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukumnya dalam Al Qur’an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar yang ada hukumnya dalam Al Qur’an.
Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:
1. Dasar (dalil)
2. Masalah yang akan diqiyaskan
3. Hukum yang terdapat pada dalil
4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan
Bentuk Ijtihad yang lain
• Istihsan/Istislah, yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara konkret dalam Al Qur’an dan hadits yang didasarkan atas kepentingan umum atau kemaslahatan umum atau untuk kepentingan keadilan
• Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut
• Istidlal, yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan secara konkret dalam Al Qur’an dan hadits dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialah hukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum agama sebelum Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur’an dan hadits
• Maslahah mursalah, ialah maslahah yang sesuai dengan maksud syara’ yang tidak diperoeh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu. Contohnya seperti mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar kerugian pada pemilik barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.
• Al ‘Urf, ialah urusan yang disepakati oleh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya
• Zara’i, ialah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai mashlahah atau untuk menghilangkan mudarat.
D. Pembagian Hukum dalam Islam
Hukum dalam Islam ada lima yaitu:
a. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia akan berdosa
b. Sunah, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa
c. Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan atau ditinggalkan mendapat pahala
d. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala
e. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan tidak berdosa, begitu juga kalau ditinggalkan.










LATIHAN
A. Pilih satu jawaban yang paling tepat dari pernyataan di bawah ini!
1. Generasi setalah tabi’in adalah …
a. Tabi’it Tabi’in d. Baiat
b. Tabi’at e. Sanad
c. Tabi’ut
2. Mewujudkan suatu hukum/ajaran yang tidak tercantum dalam Al Qur’an…
a. Bayan wat Takrir d. Bayan Wat Tafsir
b. Bayan wat e. Al Hasyir
c. At Ta’kid
3. Merinci ayat-ayat Al Qur’an yang masih samar dan umum ialah…
a. Bayan wat Tafsir d. Bayan wat Takrir
b. Bayan wat Tasyri e. At Ta’kid
c. Siwak
4. Al Qur’an merupakan pembeda antara yang benar dan yang salah, yang baik dan yang buruk,sehubungan dengan itu Al Qur’an dinamakan …
a. Al Furqan d. Asy Syifa’
b. Adz Dzikir e. An Nur
c. At Tanzil
5. Salah satu fungsi hadits terhadap Al Qur’an adalah sebagai Bayan wat Tasyri yang artinya …
a. menjelaskan ayat-ayat Al Qur’an yang masih umum
b. mempertegas/memperkuat hukum-hukum yang disebutkan dalam Al Qur’an
c. menghapus suatu hukum yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an
d. mewujudkan suatu hukum/ajaran yang tidak tercantum dalam Al Qur’an
e. memberi koreksi terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan masalah hukum
6. Usaha mengumpulkan dan kondiifikasi Al Qur’an pada zaman Abu Bakar Ash Shidiq dan Usman bin Affan merupakan contoh dari bentuk ijtihad yang disebut …
a. Qiyas d. ijma’
b. maslahah mursalah e. ‘urf
c. istishab
7. Allah SWT berfirman: merupakan dalil naqli tentang …
a. keharusan menaati ajaran para rasul
b. menaati Allah SWT berarti mempercayai adanya para rasul
c. menaati rasul berarti harus menaati Allah SWT
d. Allah SWT mengetahui siapa-siapa yang taat kepada-Nya dan siapa-siapa yang durhaka
e. Keharusan menjadikan hadits sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al Qur’an
8. Hadits yang didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan nabi Muhammad SAW disebut hadits.
a. Qauliyah d. qudsi
b. fi’liyah e. masyhur
c. taqririyah
9. Hukum taklify terbagi menjadi lima macam, kecuali…
a. At Tahrim d. An Nadb
b. Al Ibadah e. Al Karahah
c. Al Ijab
10. Ulama Islam yang hidup sesudah tahun 300 H sampai dengan sekarang disebut ulama …
a. Salaf d. nasikh
b. Khalaf e. mansukh
c. muallaf
11. Kata ijtihad dalam bahasa Arab berasal dari fiil madi …
a. Ijtihad d. yajtahadu
b. Ijtahada e. ijtihadan
c. yajtahidu
12. Orang yang melakukan ijtihad disebut …
a. Mujahid d. mujtahad fih
b. Mujtahid e. mujtahid fih
c. mujtahad
13. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan berijtihad …
a. bisa membaca Al Qur’an d. mengetahui isi Al Qur’an tentang hukum
b. bisa menafsiri Al Qur’an e. bisa menghafal Al Qur’an
c. mengetahui hadits nabi
14. Sahabat rasul yang pernah diperintahkan untuk memutuskan suatu perkara adalah …
a. Abu Bakar Shidiq d. Ali bin Abi Thalib
b. Umar bin Khattab e. Khalid bin Walid
c. Usman bin Affan
15. Kesepakatan para ulama tentang hukum suatu masalah yang belum diterangkan dalam Al Qur’an dan hadits disebut …
a. Ijma’ d. istishab
b. Qiyas e. istidlal
c. Istihsan
16. •Kata yang tepat untuk melengkapi kalimat disamping adalah …
a. بِاَمْرِ d. رِاُمُوْ
b. رِبِاُمُوْ e. يَأْمُرُ
c. اَمْرَ
17.   Ayat tersebut terdapat dalam surah …
a. Al Hasyr : 1 d. Al Maidah : 2
b. Al Hasyr : 2 e. Ali Imran : 4
c. Al Maidah : 4
18. Hukum dalam istilah fiqih disebut dengan …
a. Syariat d. syar’i
b. Syarak e. i’tiqa
c. tasyri
19. Pembagian hukum fiqih ada …
a. tiga macam d. enam macam
b. empat macam e. tujuh macam
c. lima macam
20. Perintah yang harus dikerjakan dinamakan …
a. Wajib d. mubah
b. Sunah e. haram
c. makruh

B. Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan tepat dan benar!
1. Apakah yang dimaksud dengan hukum?
2. Jelaskan pengertian ijtihad!
3. Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan berijtihad?
4. Ada berapakah macam-macam hukum dalam Islam? Jelaskan!
5. Apa yang dimaksud dengan mubah?
6. Ulama yang hidup sampai dengan tahun 300 H disebut ulama?
7. Golongan yang mengaku sebagai umat Islam tetapi tidak mengakui hadits/sunah disebut?
8. Sebutkan fungsi hadits terhadap Al Qur’an!
9. Apa yang dimaksud mansukh? Berikan contohnya!
10. Sebutkan lima bentuk ijtihad!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Santai Sejenak


Masukkan Code ini K1-9793BE-X
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com
Produk SMART Telecom
 

Pengikut

Bagaimana menurut Anda Web ini?

Arsip Blog

Copyright © 2009 by Joko Siswanto
Themes : Magazine Style by Blogger Magazine